Selama Dua Bulan, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak PKB dan BBNKB

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 21 September 2018 | 09:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 216


Surabaya Infopublik - Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali kegiatan denda atau pemutihan pajak daerah khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang ada di Jatim dan di luar Jatim selama dua bulan.Pembebasan pajak bermotor ini akan dilaksanakan atau mulai 24 September hingga 15 Desember 2018.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Boedi Prijo Suprayitno ditemui di kantor Bapenda Jatim, Kamis (20/9) mengatakan, pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah ini menindaklanjuti Perda Jatim No.9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Pergub Jatim No.88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk rakyat Jatim tahun 2018.

“Tujuannya untuk memberkan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun,” ujarnya.

Sedangkan sasaran dari kebijakan ini, lanjut Boedi yakni para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan pembayaran PKB sampai 15 Desember 2018 dan pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan balik nama kendaraan bermotor dan belum dibayar hingga 15 Desember.

“Total keseluruhan data kendaraan bermotor di Jatim sebanyak 18.792.588 unit. Namun yang tidak melakukan daftar ulang hingga Juni 2018 tercatat sebanyak 5.468.213 obyek atau 29,10%. Sedangkan wajib PKB yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan sebanyak 1.125.318 obyek,” ungkap Boedi Prijo Suprayitno.

Diharapkan dengan adanya program keringanan dan pembebasan pajak daerah ini, keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor bisa semakin baik karena bea balik nama orang kedua dan seterusnya dendanya diputihkan atau digratiskan. “Yang penting, kalau mau balik nama kendaraan bermotor, berkas yang lama dicabut dulu sehingga waktunya jangan mepet,” harap Boedi yang juga mantan sekertaris Kopri ini.

Kabid Pajak Bapenda Jatim, M Poernomosidi menjelaskan, target wajib pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB adalah 50 % dari potensi yang ada yakni 1,1 juta obyek sehingga diharapkan pendapatan yang diterima juga meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp.167 miliar.

“Kami optimis program ini bisa menambah pendapatan daerah sebesar Rp.194 miliar, rinciannya dari BBNKB orang kedua dan seterusnya sebesar Rp.57,9 miliar dan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak Rp.136,5 miliar. Sedangkan pendapatan yang hilang karena diputihkan mencapai Rp.90 miliar,” tegasnya.

Hingga triwulan ketiga tahun 2018, lanjut Poernomosidi realisasi pendapatan daerah khususnya dari PKB telah mencapai 82,13% atau sekitar Rp.4,270 triliun. Sedangkan realisasi dari BBNKB mencapai 86,61% atau setara Rp.2,988 triliun. “Tapi setelah P-APBD Jatim 2018, realisasi tersebut turun sedikit karena pendapatan daerah dari PKB ditambah Rp.400 miliar dan dari BBNKB ditambah Rp.200 miliar,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, pembebasan beban pajak bermotor ke masyarakat ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Jadi Pemprov Jatim ke 73 tahun 2018, dan juga hari ulang tahun Bapenda Provinsi Jatim. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/eyv)