E-LHKPN Dapat Melaporkan Harta Kekayaan Secara Online.

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 21 September 2018 | 08:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 181


Palangka Raya, InfoPublik - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sistem pelaporan harta kekayaan kepada anggota DPRD dan pejabat SOPD Kota Palangka Raya, Kamis (20/9).

Bimtek pelaporan harta kekayaan pejabat negara (e-LHKPN) secara elektronik dan Peraturan KPK Nomor 27 Tahun 2016 yang diadakan di ruang sidang paripurna ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD dan kepala SOPD.

Bimtek ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPK di Kota Palangka Raya. Melalui Bimtek ini diharapkan para pejabat negara, termasuk anggota dewan bisa melaporkan sendiri harta kekayaan yang dimiliki secara online.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kartika menjelaskan saat ini sistem pelaporan LHKPN berbeda dengan sebelumnya, karena dilakukan secara online dan tidak manual lagi.

Ia mengatakan bagi pejabat wajib melaporkan secara periodik harta kekayaannya. Harta yang dilaporkan adalah milik pejabat (orang tua) dan anak yang masih ditanggung.

Kemudian semua aset yang dimiliki juga wajib dilaporkan tanpa harus disertakan bukti kepemilikan, misalnya sertifikat tanah, namun cukup ditulis luas tanah yang dimiliki.

Kartika menegaskan pelaporan aset ini wajib disampaikan karena jika sewaktu-waktu dijual dan uangnya dimasukkan ke rekening, maka tidak menjadi kecurigaan bagi KPK. (MC. Isen Mulang/Eyv)