Polres Indramayu Gagalkan Pengedaran Sabu-sabu

:


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Jumat, 21 September 2018 | 04:52 WIB - Redaktur: Tobari - 548


Indramayu, InfoPublik - Bermula informasi dari sejumlah masyarakat perihal sering dilakukannya transaksi jual beli narkoba, Polres Indramayu, melalui Satresnarkob, berhasil mengamankan tersangka berinisial Wan alias Bolang (66), warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, diduga mengedarkan narboka jenis sabu-sabu.

Kronologis, ketika tersangka sedang siap melakukan aksi transaksi di salah satu desa blok Jembatan Kali Asin, Desa Bunder, Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.

Setelah melakukan penggrebekan dan penyelidikan petugas menemukan sabu sebanyak 4 saset plastik kecil, untuk siap diedarkan ke pembeli, dan petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk kemudian ditindak-lanjuti.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin,SIK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar, mengatakan tersangka telah terbukti mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, melalui informasi dari masyarakat yang selalu mengintai kegiatan sehari-harinya yang dianggap meresahkan warga.

Terangka ini setiap harinya selalu berpergian sehingga pandangan masyarakat sekitar mencurigakan, setelah kita selidiki dan kita susuri, terangka selalu ngetem di tempat warung, untuk menunggu konsumennya.

"Alhasil setelah kita sergap, ternyata terbukti, tersangka membawa sabu sebanyak 4 saset plastik kecil beserta barang bukti lainya seperti Handfone,"katanya. Kamis (20/9).

Deni menambahkan, tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia akan mendalami dan menyusut kasus tersebut dengan tuntas melalui keterangan informasi dari tersangka.

Sesuai hukum yang ada, tersangka jelas dikenai pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009, dengan makasimal 20 tahun penjara, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pengedar di Jakarta Utara. (Mc.Kab.Indramayu / M.Toyib/toeb)