ASN Tobasa Kena Pidana Korupsi Pasti Dipecat

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Senin, 17 September 2018 | 20:32 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Balige, InfoPublik - Tidak ada ampun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi. Mereka pasti dipecat sesuai Undang-undang yang berlaku.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Kasten Panjaitan di kantornya ,Senin (17/9).

Tiada ampun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Baik mereka yang sudah menyandang status terpidana dan sudah menjalani masa hukuman, maupun mereka yang baru divonis.

"Yang jelas, mereka yang terlibat perkara pidana, terutama kasus korupsi harus dipecat. Biar baru menjalani hukuman satu hari, namun vonis hakim sudah berkekuatan hukum tetap , langsung diproses pemecatannya, " kata Kasten Panjaitan.

Hal ini beranjak pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d yang isinya, PNS atau ASN yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga PP No.11 Tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287 dan PP nomor 53 tentang disiplin pegawai.

Pihaknya selaku BKD Tobasa sudah menyurati Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk meminta hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak ada poin yang menyatakan apakah peraturan tersebut mulai berlaku sejak disahkan atau berlaku surut.

“Tidak ada surut atau tidak, intinya direkomendasikan pemecatan bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, " kata Kasten mengulangi.

Dikatakannya, pemecatan para ASN yang terlibat kasus korupsi sudah harus tuntas hingga bulan Desember 2018. (MC Tobasa edismar/rik/toeb)