:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 14 September 2018 | 10:45 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 1K
Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini terus mensosialisasikan terkait pentingnya kesadaran akan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Sleman. Dalam mendukung upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman terbitkan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Adapun inovasi Dukcapil Sleman dalam mendukung peningkatan kesadaran tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Sleman yaitu melalui Integrasi Dokumen Layanan Kependudukan (IDOLA). Inovasi IDOLA ini merupakan bentuk penyederhanaan mekanisme dan syarat administrasi kependudukan dimana sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2017.
Kepala Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat menjelaskan bahwa inovasi idola ini dalam implementasinya yaitu mengintegrasikan seluruh pemutakhiran data kependudukan melalui satu paket layanan. Dia mencontohkan adanya peristiwa kelahiran, yaitu merupakan peristiwa penting yang akan mempengaruhi perubahan dokumen dikarenakan adanya penambahan anggota keluarga serta dibutuhkan pendataan bagi kelahiran tersebut.
“Di saat ada peristiwa penting itu (kelahiran), secara otomatis semua dokumen kependudukan akan berubah seperti Kartu Keluarga, akte kelahiran , juga ada hak anak yaitu Kartu Identitas Anak (KIA). Melalui inovasi IDOLA ini akan dilakukan pemutakhiran seluruh dokumen kependudukan ini dengan layanan terpadu,” papar Jazim.
Tidak hanya peristiwa kelahiran saja, implementasi inovasi IDOLA ini juga dilakukan untuk setiap adanya peristiwa-peristiwa penting lainnya yang diperlukan adanya pemutakhiran dokumen kependudukan seperti halnya perkawinan, perpindahan atau pergantian alamat tinggal atau bahkan perceraian.
Selain itu juga sebagai upaya pembangunan komitmen Dukcapil Sleman bersama stakeholder dalam sinergitas pelayanan administrasi kependudukan, diintegrasikan pelayanan akta kelahiran dengan RSUD Sleman dan RSUD Prambanan dengan kata lain, masyarakat yang mengalami peristiwa kelahiran diberikan opsi untuk dilakukan pelayanan akta kelahiran secara langsung di kedua Rumah Sakit terebut yang nantinya akan secara otomatis dilakukan pemutakhiran data kendudukan lainnya secara terpadu.
Inovasi lain Dukcapil Sleman dalam mendukung peningkatan kesadaran tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Sleman yaitu Keluarga Duka Desa Siaga (LUKADESI) yaitu inovasi yang berkaitan dengan peristiwa kematian dimana program ini dalam realisasinya mengoptimlakan data kematian dengan mengintegrasikan data secara berjenjang (Dukcapil dengan Desa), artinya bahwa dalam setiap peristiwa kematian, setiap Desa bisa secara langsung melakukan input data mengenai informasi kematian atau membuat surat keterangan kematian.
Data dari Desa inilah yang nantinya akan diterima langsung oleh Dukcapil yang kemudian menjadi landasan bagi Dukcapil Sleman untuk menerbitkan akte kematian, sehingga saat proses pemakaman keluarga sudah bisa mendapatkan akte kematian tidak lagi hanya surat keterangan kematian.
“Oleh karena itu, kami lakukan perekrutan petugas Desa sebagai petugas registrasi sehingga apabila ada peristiwa kematian, petugas bisa segera meng-input data kematian sehingga proses pembuatan akta bisa segera dilakukan melalui mekanisme yang ada,” jelas Jazim.
Program selanjutnya yang menjadi upaya mendorong dan memotivasi perangkat maupun aparatur dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, desa, dan padukuhan, Dukcapil Sleman lakukan inovasi melalui program Kabupaten Sleman Tertib Aministrasi Kependudukan (Paman timin).
Inovasi Paman Timin ini dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. Dalam hal Dukcapil Sleman melakukan evaluasi untuk melihat bagaimana penyelenggaraan administrasi kependudukan di masing-masing Kecamatan hingga Desa.
Saat ini masih banyak penduduk di wilayah Kabupaten Sleman yang masuk dalam kategori (wajib KTP elektronik) belum melakukan perekaman data. Dukcapil mencatat dari sejumlah 787.958 wajib KTP di Sleman, 98,46% telah melakukan perekaman data, artinya masih terdapat sejumlah 12.119 wajib KTP yang belum melakukan perekaman data.
Maka dari itu, masyarakat kini diimbau untuk memperhatikan serta melakukan perekaman data bagi yang belum memiliki data kependudukan dan melakukan upgrade atau pemutakhiran data bagi yang mengalami peristiwa penting.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dukcapil Sleman ini juga merupakan implementasi dari Interuksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang dikenal dengan GISA pada 7 Februari 2018 yang bertujuan membangun ekosistem Pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Intruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri ini kemudian ditujukkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di setiap Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok , fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan GISA.
Sejak diterbitkannya intruksi Menteri Dalam Negeri ini, setiap daerah di Indonesia kini mendukung program tersebut dengan mengembangkan berbagai inovasi dalam implementasinya dengan mengacu kepada program pokok GISA yaitu sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data penduduk, sadar pemanfaatan data kependudkan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia. (MCSleman/Vira)