Remisi Natal 160 Narapidana Langsung Bebas

:


Oleh Untung S, Rabu, 26 Desember 2018 | 10:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 397


Jakarta, InfoPublik-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman khusus Natal 2018 kepada 11.232 narapidana yang beragama Kristen, dari jumlah itu ada 160 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya di Jakarta, yang diterima InfoPublik, Selasa (25/12).

Sri Puguh menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana terhadap warga binaan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian ini juga berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelas Sri Puguh.

Seperti pemberian remisi khusus perayaan hari raya dan hari khusus lainnya menurut Sri, bertujuan agar para warga binaan dapat berupaya melaukan perbaikan diri sehingga dapat memacu semangat para narapidana lainnya dalam mengikuti pembinaan di lapas atau rutan.

Selain itu remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

Sri Puguh menuturkan remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara, pada tahun ini dapat menghemat anggaran negara hingga sekira Rp4,7 miliar.