Menko PMK: Mudik Idul Fitri 2021 Ditiadakan

:


Oleh Putri, Jumat, 26 Maret 2021 | 12:07 WIB - Redaktur: Untung S - 523


Jakarta, InfoPublik - Tingginya angka penularan dan kematian tenaga kesehatan maupun masyarakat akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang khususnya Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit, harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat konferensi pers sesaat setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Jumat (26/3/2021) secara virtual.

“Sehingga dibutuhkan beberapa langkah tegas untuk pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali. Hasil rapat dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, maka ditetapkan pada 2021 untuk mudik Idul Fitri ditiadakan. Cuti tetap ada hanya satu hari,” kata Menko Muhadjir.

Larangan ini menurut Menko PMK, Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negata (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, serta juga seluruh masyarakat.

Sehingga upaya pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kodisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait termasuk Satuan Tugas COVID-19.

“Peniadaan mudik Idul Fitri pada 2021 berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Diimbau masyarakat, sebelum dan sesudah tanggal tersebut untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak,” tegas Menko Muhadjir.(Foto: Capture Screen Youtube/Kemenko PMK)