Pemerintah Imbau Penyelenggara Pesan Instan Blokir Akun Prostitusi Daring

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 20 Maret 2021 | 18:17 WIB - Redaktur: Untung S - 307


Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, mengimbau penyelenggara aplikasi pesan instan berkomitmen penuh bantu pemerintah. Dalam hal melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan sebagai medium praktik prostitusi daring.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Johnny melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (20/3/2021).

Ia mengakui, terdapat oknum pengguna aplikasi pesan instan  di atas yang menyalahgunakan adanya aplikasi di atas. Tindakan, orang tersebut mengakses aplikasi daring untuk aktivitas melanggar hukum yakni prostitusi daring.

Contohnya, yang kerap terjadi di aplikasi MiChat atau WhatsApp yang digunakan sebagai medium aktivitas prostitusi. “Sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya. 

Sebagai bentuk konkret Kominfo atasi hal itu, pihaknya sudah menghubungi aplikasi yang kerap disalahgunakan tersebut. Dan mendapatkan sambutan yang baik dari pengelola aplikasi tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh MiChat, penyelenggara aplikasi itu sudah berjanji akan melakukan pemblokiran terhadap akun yang menyalahgunakan aplikasi tesebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.