Penundaan Vaksin AstraZeneca Mengutamakan Prinsip Kehati-hatian

:


Oleh Putri, Rabu, 17 Maret 2021 | 10:47 WIB - Redaktur: Untung S - 416


Jakarta, InfoPublik - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait penundaan distribusi vaksin AstraZeneca oleh Kementerian Kesehatan, murni karena pemerintah mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Rabu (17/3/2021) Wiku mengatakan bahwa penundaan ini sifatnya sementara dan dengan ini pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian, demi keamanan masyarakat.

“Alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca. Juga untuk memastikan terkait quality control,” kata Wiku.

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AstraZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AstraZeneca antara sembilan hingga 12 minggu dari dosis pertama.

Nantinya, kata Wiku, setelah ada rekomendasi terkait vaksin AstraZeneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.

“Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AstraZeneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” kata Wiku. (Foto: Marji Medcom)