Harimau Sumatera "Suro" Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 14 Maret 2021 | 19:51 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 436


Jakarta, InfoPublik - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melepasliarkan satwa dilindungi ke habitatnya. Kali ini satwa yang dilepasliarkan adalah Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) jantan yang diberi nama Suro di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, pada Sabtu (13/3/2021).

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK Indra Exploitasia menjelaskan, Harimau "Suro" sudah mencapai usia sekitar 5 – 6 tahun dengan berat badan kurang lebih 100 kg dan sudah mampu hidup mandiri di habitatnya. Pelepasliaran ini diharap menambah populasi Harimau Sumatera di alam.

"Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," tutur Indra dalam keterangan resmi KLHK, yang diterima InfoPublik Minggu (14/3/2021).

Indra mengungkapkan pelepasliaran ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Direktorat KKH, Bupati Gayo Lues, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Forum Konservasi Leuser (FKL) dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.

"Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung  pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera. Melalui UPT Direktorat Jenderal KSDAE, kami terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar," kata Indra.

Dia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Bupati Gayo Lues yang telah mendukung upaya pelepasliaran Harimau Sumatera ini. 

Bupati Gayo Lues Muhammad Amru mengapresiasi upaya konservasi Harimau Sumatera yang dilakukan oleh KLHK khususnya BBTNGL dan BKSDA Aceh, terlebih dalam upaya menjaga dan mempertahankan populasi Harimau Sumatera yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

"Saya menghimbau agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat Harimau Sumatera untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera dengan cara tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi," ujarnya.

Harimau Sumatera "Suro" sebelumnya dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik dengan penduduk Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Satwa dilindungi ini lalu dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara untuk memberikan kenyamanan serta guna dilakukan observasi lebih jauh oleh Tim medis BKSDA Aceh, FKL, BBKSDA Sumatera Utara dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan sambil menunggu kajian kelayakan lokasi pelepasliaran yang sedang dilakukan oleh tim.
 
Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (foto Biro Humas KLHK)