Kemensos Hentikan Dana Kematian untuk Korban COVID-19

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 28 Februari 2021 | 18:02 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 484


Jakarta, InfoPublik - Kesalahan administrasi dan kemampuan anggaran  menjadi penyebab utama, penghentian bantuan dana kematian untuk korban COVID-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

"Kebijakan yang dibuat sekitar bulan Juni tahun lalu tersebut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur di Kemensos. Ini adalah kesalahan administrasi,   seharusnya yang membuat adalah menteri," kata Mensos Risma 

Menurut Mensos,  selain itu keberadaan dana bantuan kematian COVID-19 juga tidak mempertimbangkan berapa jumlah mereka yang meninggal. 

Mensos menegaskan, jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga pihaknya kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat COVID-19

Risma menuturkan, saat ini anggaran yang tersedia hanya untuk ratusan orang saja.

"Faktor lain adalah tidak adanya perhitungan berapa jumlah yang meninggal akibat COVID-19," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya harus memutuskan untuk menghentikan program bantuan dana kematian akibat COVID-19. 

Risma mengakui, jika sebenarnya anggaran untuk kementrian yang ia pimpin besar. 

Selain itu, kata Risma, potongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua kementerian juga membuat Kemensos tidak lagi punya dana cadangan. 

"Anggaran di Kemensos sebenarnya besar tapi itu lebih banyak untuk bantuan sosial. Banyak anggaran pembangunan yang sudah kami ubah," katanya.

Ia menambahkan, perhitungan untuk bantuan dana kematian COVID-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Coba kita hitung, misal yang meninggal 100 ribu sementara bantuannya per orang mencapai Rp15 juta, setidaknya harus ada Rp150 miliar yang tersedia. Saya cari kemana dana sebesar itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kemensos telah menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Ia mengimbau, Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.(Foto: Kemensos)