Menteri LHK: Masyarakat Bisa Usahakan Lahan Secara Legal di Hutan Sosial

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 28 Februari 2021 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 345


Jakarta, InfoPublik - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan masyarakat diperbolehkan mengusahakan lahan di lokasi pengembangan wilayah terpadu dengan basis hutan sosial.

Konsep pengembangan wilayah hutan sosial ini baru dimulai di Kabupaten Lumajang, jawa Timur yang melibatkan kementerian/lembaga, pemda provinsi dan pemda kabupaten, dengan kehutanan sebagai leading sector.

"Yang paling penting dari program ini yaitu masyarakat mendapatkan status legal dalam mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan, dan tentu saja dengan aturan dan prinsip-prinsip kelestarian alam,” kata Menteri Siti dalam keterangan resmi kunjungan kerja ke lokasi perhutanan sosial di Desa Burno, Kab. Lumajang, Jawa Timur yang diterima Minggu (28/2/2021).

Menteri Siti menjelaskan ada 5 sub-program yang dikembangkan pada areal pengembangan perhutanan sosial seluas 4.189 hektare (Ha) tersebut.

Pertama, program Agrosilvopastura, yaitu integrasi agroforestry dan ternak. Kedua, program Agro Industri, mengembangkan industri lokal diantaranya kopi, susu sapi, kripik pisang, dan kripik talas. Ketiga, program ekowisata dalam satu sistem wisata yang mencakup  Spot-Wisata lokal Siti Sundari, Ranu Pani, Agrosari, dan Glagaharum.

Keempat, program  pemulihan ekosistem kawasan danau Ranu Pani berbasis agrikultur. Kelima, pemberian akses Hutan Sosial, redistribusi lahan, dan  penataan pemukiman di kawasan hutan.

“Ke depan, areal perhutanan sosial di sana akan terus ditata agar lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri LHK sejak awal kabinet kerja hingga sekarang, untuk sasaran pembangunan yang semakin mendekatkan masyarakat terhadap kesejahteraan,” jelas dia.

Lebih lanjut Menteri LHK menjelaskan areal Perhutanan Sosial seluas 940 Ha di Desa Burno, dikelola oleh LMDH Wono Lestari usai mendapatkan SK Perhutanan Sosial pada 2017. SK yang diberikan kepada 347 KK,  merupakan Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan lingkungan antara masyarakat pemegang SK dengan Perhutani.

Seiring berjalan waktu, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan  dalam mengelola sumber daya hutan terus berkembang. Bahkan, dilihat dari sisi kemandirian, mereka termasuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kategori platinum, karena produknya telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.

"Karena kelompoknya sudah bagus, dari areal seluas 940 Ha di Desa Burno yang dikelola LMDH Wono Lestari ini, rencananya akan diperluas menjadi 4.189 Ha, meliputi 5 Desa di 2 Kecamatan," tutur Menteri Siti.

Menteri Siti juga megungkapkan cara kerja perhutanan sosial agar produktif. Pertama tentu status lahannya mesti legal. Kemudian dibekali kemampuan manajemen yang baik dalam mengolahnya. Hal ini dibarengi dengan upaya peningkatan kemampuan kelompok dan anggotanya.

Selanjutnya, kata dia, perlu bantuan baik berupa akses permodalan maupun pendampingan, juga fasilitasi dari pemerintah. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Menteri Siti memberikan bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional (Bang Pesona) dan alat ekonomi produktif bagi masyarakat yang telah berhasil mengelola akses perhutanan sosial dengan baik.

"Tidak mudah memang, tapi kita sama-sama bekerja, baik dalam aspek kebijakan, maupun praktik di lapangan. Terimakasih atas tekad yang kuat dan respons positif dari Pemda dan masyarakat. Saya titip, mari kita tekuni. Mari bekerja keras dalam hutan sosial ini yang telah kita padukan antara hutan dan ternak, industri hasil hutan sosial, ekowisata dan tata pemukiman. Itu semua akan dapat membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi domestik. Saat yang tepat untuk membangun Desa Pusat Pertumbuhan," jelas Menteri Siti.

Pimpinan Komisi IV DPR RI dari Dapil Jatim Hasan Aminuddin  yang juga hadir turut memberikan dukungan terhadap program yang digagas pemerintah tersebut.

Hasan mengatakan sebagai pribadi maupun sebagai mitra KLHK di Komisi IV, terus berkomunikasi khususnya dalam mengatasi hambatan di lapangan. Dia mengajak masyarakat khususnya di Kab. Lumajang agar turut mendukung program ini.

"Bersama-sama, guyub, jangan ada ketamakan. Kalau ada masalah, duduk bersama, hindari konflik. Tumbuhkan kesadaran yang sama bahwa kita sama-sama untuk mengais rezeki. Atas nama pribadi dan Komisi IV DPR RI, InsyaAllah saya akan mendukung," ujar Hasan.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan penghargaan tinggi kepada KLHK atas capaian program perhutanan sosial yang memberikan manfaat nyata hutan untuk masyarakat Kab. Lumajang.

"Kami Pemkab Lumajang mempunyai tekad kuat dan menyatakan akan bekerja keras untuk perhutanan sosial. Kami juga siap menjadi pionir, contoh untuk daerah lain," katanya. (Foto: Biro Humas KLHK)