Tak Ada Potongan untuk Insentif Nakes

:


Oleh Putri, Kamis, 4 Februari 2021 | 21:07 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 236


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang berjuang dalam penanganan virus COVID-19.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi saat temu media secara virtual Kamis (4/2/2021).

“Kita pasti menghargai. Memberikan penghargaan semua jerih payah Nakes. Pada tahun 2020 (pemerintah mengalokasikan) hampir Rp9 triliun untuk pembayaran insentif, baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” kata Oscar.

Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan dengan berlakunya UU APBN 2021, maka besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Maka itu pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2).

Askolani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 secara keseluruhan.

Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa penyaluran untuk insentif Nakes hampir 100 persen sudah disalurkan ke kas daerah. Nilai totalnya sekitar Rp4,17 triliun.

“Realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ada yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan itu sudah sekitar 72 persen. Jadi ada sekitar 3 triliun yang sudah dibayarkan, dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” kata Astera.

(Foto: Kemenkes)