Kemendagri Permudah Pengurusan Akta Kematian Korban Sriwijaya Air

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Januari 2021 | 14:18 WIB - Redaktur: Isma - 295


Jakarta, InfoPublik - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak perlu mengurus akta kematian.

Keluarga korban diimbau untuk menunggu untuk mendapatkan akta kematian tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biarkan kami yang bekerja," kata Zudan. 

Menurut Zudan, pihaknya hanya memerlukan surat keterangan dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sebelum menerbitkan akta kematian.

"Sudah sangat kami mudahkan semua prosedur karena ini adalah tugas Dukcapil, tugas negara, dan tugas kemanusiaan, kami berikan kemudahan," ujar dia.

Zudan menegaskan, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan Tim DVI Polri dalam proses identifikasi jenazah.

Salah satu caranya dengan membuka pusat data yang luas agar proses identifikasi menggunakan biometrik berjalan lancar.

Sementara itu, tim DVI Polri terus mengidentifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu  pada Sabtu (9/1/2021), pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pesawat tersebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

(Foto: Kemendagri)