Menko PMK: MUI Akan Buat Fatwa dan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

:


Oleh Putri, Senin, 7 Desember 2020 | 19:13 WIB - Redaktur: Untung S - 340


Jakarta, InfoPublik - Perkembangan terakhir dari persyaratan kehalalan vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) dari Sinovac, berdasarkan kajian dari Badan Jaminan Produk Halal (BJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) telah selesai.

Untuk itu akan segera disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) saat konferensi pers “Pengadaan dan Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19” Senin (7/12/2020).

“Seandainya, mohon maaf, apabila tidak ada kehalalan vaksin halal di dunia bukan berarti tidak bisa digunakan. Untuk menghilangkan kegawatdaruratan meskipun tidak halal, maka wajib digunakan,” kata Menko Muhadjir.

Ia melanjutkan bahwa kegawatdaruratan wajib dihilangkan dalam hukum agama. Namun apabila ada vaksin yang berstatus halal, maka itu yang diutamakan.

“Ketika dihadapkan dengan pilihan vaksin halal dan tidak halal, kemudian memilih yang tidak halal itu yang tidak boleh,” kata Menko Muhadjir. (Foto: Capture Screen Youtube/Kemkominfo)