Pentingnya Pelibatan Tokoh Agama Berikan Pesan Edukatif ke Masyarakat

:


Oleh Putri, Senin, 21 September 2020 | 06:02 WIB - Redaktur: Untung S - 367


Jakarta, InfoPublik - Jawa Tengah merupakan satu dari sembilan provinsi dengan kenaikan kasus positif yang signifikan. Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno mengatakan dibutuhkan kerja bersama untuk menurunkan angka kasus baru Coronavirus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.

Usai audiensi di RSUD Brebes pada Sabtu (19/9/2020), Jajang mengatakan dibutuhkan kolaborasi dari seluruh sektor untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Jajang mendorong pelibatan tokoh agama yakni ulama untuk aktif memberikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.

“Keterlibatan ulama dalam penanggulangan Covid-19 masih minim. Padahal ulama memiliki peran penting karena setiap ucapan yang disampaikan menjadi panutan dan akan dilakukan oleh para pengikutnya,” kata Jajang melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Minggu (20/9/2020).

Menurut Jajang, unsur ulama begitu dominan dan sangat dijunjung tinggi. Tidak bisa meninggalkan peran ulama begitu saja, bahkan Jajang mengatakan jika perlu Satuan Tugas ada ulamanya. Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan secara tegas.

Pasalnya meningkatnya kasus Covid-19 juga dipengaruhi oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.

Unsur lain yang juga harus diperkuat adalah TNI/Polri karena keduanya memiliki basis kekuatan yang sangat besar. Bahkan hingga pelaksana pembinaan yang paling bawah dan berdekatan langsung dengan masyarakat yakni Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Kita harus berani, ini peran bersama. Kita libatkan aparat keamanan TNI/Polri karena harus ada ketegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan. Kerja kolektif ini sejalan dengan instruksi Presiden No.6/2020,” kata Jajang. (Foto: BNPB)