Wapres Dukung Percepatan Proses Sertifikasi Halal

:


Oleh Wandi, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 21:01 WIB - Redaktur: Isma - 355


Jakarta,  InfoPublik - Dalam Pertemuan dengan Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden, Kementerian Agama mendapat dukungan mengenai percepatan proses sertifikasi Halal.

"Wapres K.H. Ma’ruf Amin mendukung langkah Menteri Agama dalam mempercepat proses sertifikasi halal," kata Menag Fachrul Razi siaran persnya di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Dalam pertemuan dengan Wapres tersebut, Menag melaporkan sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Agama dalam mempercepat prosesnya.

“Pada hari Rabu sore, saya menghadap Wapres RI yang juga Ketua Umum MUI, untuk melaporkan dan minta petunjuk tentang langkah-langkah percepatan proses Sertifikat Halal yang selama ini terasa mandek,” terang Menag.

Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

Terkait tarif layanan, kata Menag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari. 

Menag juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal. Menag mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal.

"Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum," jelasnya. 

Menag menambahkan, Wapres punya sikap yang sama terhadap ide-ide tersebut dan memberi arahan teknis pelaksanaannya untuk memecahkan hambatan-hambatan yang sebelumnya belum terpecahkan.

Selain itu, lanjut Menag, Wapres juga memberikan arahan agar Kemenag menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Cipta Kerja yang terkait dengan hal-hal tersebut.

Pada 13 Agustus lalu, kata Menag, dirinya telah menerima tim kecil dari MUI. Pertemuan itu membahas lebih detail hasil pertemuan dan arahan Wapres, termasuk tentang format Sertifikat Halal dan Logo Halal. Pertemuan itu juga menyepakati bahwa  BPJPH harus mempercepat mekanisme pedaftaran on-line.

"Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,” tutup Menag.