Jubir Covid-19: Tidak Bisa Klaim Obat Tanpa Melalui Proses Uji Klinis

:


Oleh Putri, Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:37 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 520


Jakarta, InfoPublik - Wiku Adisasmito Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) mengatakan pemerintah sangat terbuka akan adanya penelitian obat maupun vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh para peneliti, baik itu di dalam negeri maupun internasional.

“Namun, bukan berarti bisa dilakukan oleh siapapun tanpa prosedur yang tepat. Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu. Tanpa diuji klinis, sebuah obat belum terbukti apakah berhasil menyembuhkan pasien Covid-19 atau tidak,” kata Wiku Selasa (4/8/2020).

Selain itu lanjut Wiku, belum diketahui apakah efek sampingnya bagi pasien, semua ini perlu dipertanggungjawabkan. Maka dari itu setiap obat harus melewati uji klinis dan izin peredaran yang benar. Jika sudah diuji dan sudah terbukti menyembuhkan, tentu itu akan menjadi kabar yang luar biasa baik.

Wiku juga mengingatkan ini tidak bisa sembarangan karena ini menyangkut urusan nyawa manusia. Para peneliti dan figur publik untuk perlu berhati-hati dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sedang panik mencari jalan keluar sehingga, memahami sesuatu hal itu tidak dengan secara utuh, dan benar.

Saat ini ada obat yang sedang ramai diperbincangkan publik, yang diklaim sebagai obat untuk penyembuhan Covid-19. "Sampai saat ini tidak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandard, atau fitofarmaka, atau hanya sebuah jamu. Obat ini sampai dengan sekarang yang jelas bukan fitofarmaka karena tidak terdaftar di pemerintah,''ujar Wiku.

Produk ini juga bukan obat herbal terstandar karena, tidak ada di dalam daftarnya. Seluruh daftar fitofarmaka dan obat herbal terstandar dapat diakses oleh masyarakat dengan terbuka dan percayalah kepada pemerintah yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) yang ada datanya demikian juga dengan Kementerian Kesehatan.

Sekali lagi, masyarakat harus lebih teliti memilih obat dan suplemen, dan selalu terapkan KLIK yaitu, selalu periksa apakah Kemasan obat masih layak untuk diperjualbelikan. Kemudian selalu baca Label obat yang akan dibeli meskipun sudah berulang kali beli di tempat yang sama.

Setiap obat seharusnya mengandung label dan informasi yang berisi seperti nama produk, komposisi atau bahan aktif misalnya, Paracetamol atau zat lainnya, kategori obat misalnya analgesik, antihistamin atau dekongestan, dan informasi lainnya misalnya, anjuran dalam penyimpanan.

Pastikan adanya Izin di dalam kemasan yaitu obat-obatan yang yang dikonsumsi sudah mengantongi izin edar dari Badan POM Indonesia. Obat-obatan yang sudah memiliki izin, biasanya akan mencantumkan nomor registrasi.

Lalu selalu perhatikan tanggal Kadaluarsanya dan ingat mengkonsumsi obat yang sudah lewat dari tanggal kadaluarsanya berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. Wiku menegaskan perubahan perilaku adalah kunci utama, dengan biaya yang paling murah karena asalnya, mulai dari kita.

Jadi sekali lagi, agar masyarakat mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat. Terutama, protokol kesehatan dengan rajin cuci tangan, jaga jarak, selalu pakai masker. Menggunakan face shield tidak cukup apabila tidak menggunakan masker, dan mari kita saling mengingatkan,” kata Wiku.

(Foto: Setkab)