Cegah Covid-19, Kemenkes Tunda Kegiatan Akreditasi RS

:


Oleh Putri, Jumat, 17 Juli 2020 | 19:21 WIB - Redaktur: Untung S - 665


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, menunda kegiatan akreditasi rumah sakit (RS) umtuk mencegah terjadinya penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir melalui keterangan yang dikutip InfoPublik Jumat (17/7/2020), mengatakan saat ini RS sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus Covid-19.

Penundaan kegiatan akreditasi RS itu ditetapkan melalui surat edaran nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentanh Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan pada 16 Juli 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Pusdokkes Polri, Kepala Puskes TNI, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, direktur RS di seluruh Indonesia.

Kemudian RS yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun, setelah bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

“Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi RS yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko tertular Covid -19,” kata Kadir.