Ini SKB Kemendikbud-Kemenparekraf Soal Protokol Covid-19 Kebudayaan

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:19 WIB - Redaktur: Untung S - 738


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 secara virtual, Selasa (7/7/2020).

Protokol ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya.

Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.

“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," terang Hilmar, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut Hilmar mengatakan, SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.

Hilmar menegaskan bahwa kendati panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah. “Penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB,” tandas Hilmar.

Hilmar juga berharap, SKB ini dapat disosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media, sehingga penerjemahan dari panduan teknis ini dapat terlaksana dengan baik. “Yang penting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini, sehingga betul-betul dapat diimpementasikan,” tegas Hilmar.

Selain berdampak terhadap geliat wadah-wadah ekspresi masyarakat, kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.

Kemenparekraf/Bekraf akan mendorong penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) dalam negeri sebagai strategi peningkatan industri dalam situasi tatanan normal baru.

Protokol yang tertuang dalam SKB ini memungkinkan industrI MICE menyelenggarakan kegiatan yang memadukan aktivitas daring dan luring.

Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah menjelaskan, “terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, kesehatan tetap lebih penting,” jelas Syaifullah.

Pemajuan Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koalisi Seni Indonesia Kusen Alipah Hadi menyambut baik dikeluarkannya SKB ini.

“Dengan adanya SKB ini, maka para penggerak kesenian, khususnya seni pertunjukan, dapat memiliki dasar untuk kemudian mencari berbagai strategi dalam melakukan pengembangan-pengembangan metode berkesenian,” ujar Kusen.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo.

“Museum sebagai “rumah” kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini. Museum harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas Museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. SKB ini tentu sangat membantu,” ucap Sigit.

Panduan pencegahan dan pengendalian potensi penularan Covid-19 yang tertuang dalam protokol ini, diharapkan dapat membantu para pelaku budaya dan ekonomi kreatif dalam berkarya dan memberikan layanan. Mulai dari pengelola atau penyelenggara, sampai dengan pengunjung diharapkan dapat berkegiatan di masa kebiasaan baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez menjelaskan, protokol bidang produksi audiovisual dan bioskop yang disusun bersama di BPI dan pemangku kepentingan perfilman ini dikuatkan oleh Kemendikbud dan Kemenparekraf, sehingga dapat menjadi pegangan bersama bagi industri dan pegiat perfilman untuk terus menjaga api perfilman Indonesia dalam masa pandemi ini.

"Kami berharap protokol ini dapat dipatuhi bersama dan pelaksanaannya tidak terburu-buru,” jelas Chand.

Untuk menghidupkan kembali kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif, Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta berharap, Taman-taman Budaya bisa secara bertahap kembali bergeliat dalam hakikatnya sebagai ruang ekspresi para seniman dan budayawan di seluruh daerah.

Selama masa pandemi, Kemendikbud terus mendukung ekspresi budaya, dengan memunculkan inovasi dan inisiatif baru di bidang kebudayaan bersama dengan para pelaku seni dan budaya.

Menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Sementara data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.

Menanggapi dampak pandemi yang luar biasa pada sektor kebudayaan, Kemendikbud telah menyediakan wadah berkarya untuk 57 kelompok seni dan budaya dan 1.302 seniman serta budayawan melalui puluhan pertunjukan daring, kelas belajar, dan webinar.

Selain itu, sampai dengan hari ini, Kemendikbud melalui program Belajar dari Rumah di Televisi Republik Indonesia (TVRI) menayangkan lebih dari 184 jam konten kebudayaan, mulai dari film nasional sampai gelar wicara. (Foto: Kemendikbud).