KLHK Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar Lewat Medsos

:


Oleh Wandi, Minggu, 7 Juni 2020 | 13:00 WIB - Redaktur: Isma - 542


Jakarta,  InfoPublik -Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus penjualan satwa liar yang dilindungi. Satu orang pelaku berhasil diamankan di Garut, Jawa Barat pada Jumat (5/6/2020).

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penelusuran tim siber Gakkum KLKH dan Balai Besar KSDA, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Sustyo mengatakan, saat itu tim mencurigai sebuah akun atas nama Trisna Lasmana yang sejak Mei 2020 lalu memperdagangkan satwa liar melalui media sosial.

"Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor Surili, jenis kelamin Jantan (Presbytis comata) usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor Lutung Jawa, jenis kelamin Betina (Trachypithecus auratus) usia sangat muda (4-5 bulan)," kata Sustyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual satwa liar jenis Surili seharga Rp1,4 juta. Sedangkan Lutung Jawa pelaku menjualnya dengan harga Rp700 ribu.

"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Patuha Bandung Sigit Ibrahim, yang merawat kedua hewan itu untuk sementara, menjelaskan saat ini hewan yang diperjual belikan oleh pelaku dalam kondisi sakit. Sakitnya hewan itu disebabkan kesalahan dalam pemberian makanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual satwa liar jenis Surili seharga Rp1,4 juta. Sedangkan Lutung Jawa pelaku menjualnya dengan harga Rp700 ribu.

"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation-Patuha Bandung Sigit Ibrahim, yang merawat kedua hewan itu untuk sementara, menjelaskan saat ini hewan yang diperjual belikan oleh pelaku dalam kondisi sakit. Sakitnya hewan itu disebabkan kesalahan dalam pemberian makanan.

"Dan usia masih sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit. Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu Induknya," kata dia.

Dari kasus ini, Gakkum KLHK, BBKSDA Jabar, dan Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JL di Cicalengka, Bandung. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.