Era Normal Baru Kominfo Terapkan Ruang Kerja Fleksibel

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 5 Juni 2020 | 15:47 WIB - Redaktur: Untung S - 245


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam era normal baru (New Normal) akan menerapkan ruang kerja yang fleksibel yang di mulai pada Senin (8/6/2020). Agar, terhindar dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih melanda berbagai wilayah di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti menerangkan, pelaksanaan ruang kerja yang fleksibel sesuai dengan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Aturan tersebut menyebutkan, pegawai yang bekerja harus dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai dalam satu unit eselon 1.

Maksudnya, selama dua minggu berturut-turut sebanyak 50 persen dari jumlah total pegawai eselon 1 akan datang bekerja dari kantor. Sedangkan sisanya, akan melakukan pekerjaan dari tempat lain bisa dari rumah atau pun tempat yang memiliki fasilitas untuk bekerja.

"Pelaksanaan ruang kerja yang fleksibel (flexible working space) selama 2 minggu dan bergiliran berikutnya. Jadi dalam dua minggu dalam sebulan pegawai datang kerja ke kantor, sisanya akan melakukan kerja dari tempat lain," kata Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti saat melakukan konferensi pers pada Jumat (5/6/2020).

Bagi pegawai yang menjalankan pekerjaan dari kantor, lanjut dia, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari ancaman Covid-19. Hal yang harus dilakukan antara lain: menghindari kontak tangan, tidak berkerumun, jaga jarak aman, selalu mencuci tangan dengan sabun, dan menerapkan cara hidup bersih.

"Menghindari kontak tangan untuk membuka pintu ruangan. Membuka dengan menggunakan anggota tubuh lain misalnya, menggunakan siku. Kita lakukan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor," katanya.

Pegawai yang sedang hamil dan memiliki riwayat sakit yang cukup berat dapat melakukan pekerjaan dari rumah selama Covid-19 masih mewabah di Indonesia. Mengingat, orang dengan kategori tersebut rentan akan terinfeksi virus di berbagai tempat.

"Kami juga mempertimbangkan bagi pegawai yang dalam masa kehamilan. Kemudian pegawai yang memiliki faktor yaitu penyakit-penyakit peserta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau kondisi penyakit autoimun ini tetap bekerja dari rumah," pungkas Niken.