Pemprov DKI Terapkan PSBB Mulai 10 April 2020

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 8 April 2020 | 07:10 WIB - Redaktur: Untung S - 587


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Selasa (7/4/2020).

Usai melakukan rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, PSBB akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.

“Interaksi antar orang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama POLRI – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini, efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” ungkap Anies dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa malam (7/4/2020).

PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegas Anies, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Anies menyebutkan, terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi 8 (delapan) sektor, sebagai berikut: 1)  Kesehatan, 2)  Pangan, 3)  Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), 4) Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), 5) Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, 6) Logistik / distribusi barang, 7) Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), 8) Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan, dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti. Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan Covid-19, itu bisa berkegiatan," jelasnya.

Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap Covid-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak. "Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” ungkap  Anies. (Foto: PPID DKI Jakarta)