Penataan Kawasan Stasiun Dihentikan Sementara Akibat Covid-19

:


Oleh G. Suranto, Sabtu, 4 April 2020 | 14:07 WIB - Redaktur: Untung S - 119


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka pengurangan dan pembatasan penggunaan transportasi publik untuk menekan penyebaran wabah Covid-19, kegiatan penataan kawasan stasiun dihentikan sementara. Langkah ini diambil berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan penghentian pengerjaan penataan kawasan stasiun ini, dilakukan guna memastikan keamanan dan keselamatan bagi semua pemangku kepentingan, utamanya bagi pengguna harian transportasi dan pekerja konstruksi di lapangan. Pekerjaan ini telah berhenti sejak 23 Maret 2020.

"Keselamatan semua pihak menjadi prioritas utama saat ini. Untuk itu proyek penataan kawasan stasiun yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Maret 2020, terpaksa dihentikan sementara. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tidak kondusifnya situasi Jakarta saat ini, terkait penyebaran wabah Covid-19. Hal ini secara otomatis berpengaruh pada segala kegiatan aktivitas warga Jakarta, termasuk proyek penataan kawasan stasiun ini," terang Syafrin, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Disebutkan, untuk area yang akan dihentikan pekerjaannya, akan dilaksanakan perapihan untuk keamanan dan pencegahan dampak lingkungan, terutama kepada kepentingan pejalan kaki dan publik yang melintas.

"Dalam pelaksanaan perapihan pekerjaan ini, dilakukan prosedur pertimbangan keamanan dan penjagaan kualitas dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan konstruksi untuk pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), berkolaborasi melakukan Penataan Kawasan empat stasiun, yaitu Stasiun Juanda, Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Sudirman.

Kegiatan ini, merupakan langkah awal perwujudan penyelenggaraan transportasi terintegrasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Penataan kawasan stasiun dilakukan untuk kemudahan, kenyamanan, dan keamanan transportasi warga dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang terkait dengan stasiun.

"Kelanjutan kegiatan penataan kawasan stasiun akan diinfokan lebih lanjut, menunggu keadaan kembali kondusif pascapandemi COVID-19," ungkap Syafrin. (Foto: PPID DKI Jakarta)