Pemerintah Nyatakan Status Covid-19 di Indonesia Sebagai Bencana Nasional

:


Oleh Putri, Minggu, 15 Maret 2020 | 23:03 WIB - Redaktur: Isma - 682


Jakarta , InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan kemarin, Sabtu sore (14/3) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Gedung BNPB.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Minggu (15/3/2020) mengatakan saat ini statusnya bencana, Undang-undang Bencana nomor 24/2007 menyatakan tiga jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial.

“Bencana Non Alam itu contohnya wabah/pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19. Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional),” kata Yuri.

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang wabah yang boleh menyatakan wabah adalah menteri, tapi tentu menteri lapor ke presiden. Begitu dilaporkan ke presiden dan melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia, ada dampak ikutan yang lebih besar, maka presiden yang mengumumkan.

Tak hanya itu, Presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Gugus tugas itu dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.

“Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikan bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Gak mungkin, variabelnya banyak,” kata Yuri. (Foto: Kemenkes)