Gandeng Industri Farmasi, Kemenkes Laksanakan Inpres No.6/2016

:


Oleh Putri, Selasa, 25 Februari 2020 | 22:23 WIB - Redaktur: Isma - 322


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan Pemerintah bersama dengan industri farmasi mengambil langkah cepat untuk melaksanakan Instruksi Presiden No.6/2016 tentang Percepatan dan Pengembangan Industri Farmasi Alat Kesehatan (Alkes).

"Sejumlah langkah telah dipersiapkan Kementerian Kesehatan untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat dan alat kesehatan”, kata Menteri Terawan melalui ketwrangan resminya yang dikutip InfoPublik Selasa (25/2/2020).

Menteri Terawan juga mengapresiasi industri farmasi yang mendukung strategi Pemerintah dalam mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat dan alat kesehatan, melalui riset penemuan dan hilirisasi produk Obat dan Alkes.

“Kata kuncinya adalah kerja sama, harus dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses produksi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). Selain itu, penting juga dilakukan penelitian dan pemasaran yang bagus”, jelas Menteri Terawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Indonesia perlu investasi dari negara lain. Produk-produk OMAI harus bisa masuk ke perdagangan di kawasan Timur Tengah dengan membawa label serifikat Halal.

“OMAI harus terus digaungkan untuk menggantikan istilah herbal. OMAI adalah milik masyarakat Indonesia, setiap produk perlu diberi label tambahan OMAI, sehingga akan menumbuhkan rasa nasionalisme,” kata Menteri Terawan.