Kejagung Sita Sembilan Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 26 Maret 2021 | 10:46 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 287


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa sembilan mobil mewah terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang kembali berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka IWS berupa empat unit mobil mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (26/3/2021).

Leonard menegaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan lima unit mobil mewah milik tersangka IWS, Rabu (24/3).

"Sehingga total ada sembilan unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset tersangka IWS," ujar Leonard.

Adapun sembilan unit mobil mewah yang disita diantaranya, Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR, HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN, Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF dan Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE.

Selanjutnya, mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO, Range Rover No. Polisi B 2728 STN, Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA, Honda CRV No. Polisi B 225 MLK dan Range Rover No. Polisi B 611 FN.

Leonard menjelaskan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).