Wapres Divaksin COVID-19 Dosis Kedua

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 17 Maret 2021 | 11:37 WIB - Redaktur: Untung S - 545


Jakarta, InfoPublik - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, divaksin COVID-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres pada Rabu (17/3/2021).

Berdasarkan pantauan, Wapres Ma'ruf Amin ditemani dengan Istri Wury Ma’ruf Amin yang juga disuntik vaksin sekitar pukul 08.30 WIB. Keduanya melewati proses tahapan vaksinasi, yaitu registrasi pada meja pendaftaran, melakukan pengecekan kesehatan, menerima suntikan vaksin, menunggu masa observasi pasca vaksinasi selama 30 menit.

Pelaksanaan ditangani oleh Dwi Edi Wahono dari Tim Dokter Kepresidenan dan Wapres didampingi oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

Wapres mengaku, tidak mengalami efek apapun pascavaksinasi COVID-19 dosis kedua tersebut pada pagi hari. Hingga saat ini, tetap menjalankan aktivitas kenegaraan sesuai dengan agenda yang ditetapkan.

"Saya tidak merasakan efek apapun dari vaksinasi tersebut," kata Wapres dikutip dari akun Media Sosial Twitter.

Tidak adanya pengaruh yang dirasakan, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut dalam program vaksinasi COVID-19 yang digelar pemerintah pada beberapa waktu ke depan. Khususnya, bagi masyarakat yang rentan yakni kaum lanjut usia (lansia) di seluruh penjuru tanah air.

"Saya mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'aruf Amin divaksin COVID-19 yang pertama kali pada Rabu (17/2/2021). Vaksin yang disuntikkan ke Wapres sama yang akan digunakan pada program vaksinasi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Vaksin yang disuntikkan berasal dari perusahaan farmasi asal Tiongkok bernama Sinovac Biotech Ltd.

Vaksin COVID-19 dari Sinovac ini telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada Senin (11/1/2021). Izin dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil uji klinis tahap ketiga di Indonesia, Turki, dan Brasil. Vaksin Sinovac telah sesuai standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam selang waktu beberapa pekan selanjutnya,  BPOM juga menerbitkan kebijakan bahwa vaksin Sinovac dapat disuntikkan kepada masyarakat dengan rentang umur di atas 50 tahun. Artinya, masyarakat kategori umur lanjut usia (Lansia) dapat divaksin menggunakan vaksin Sinovac. (Foto: Istimewa)