Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Seksual Anak dan Perempuan Harus Dihukum Berat

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Maret 2021 | 12:17 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 341


Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S.Hiariej mengatakan, negara harus memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan seksual. Mengingat, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan termasuk kejahatan yang paling serius.

Oleh karena itu, pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat jangan sampai lolos dari jeratan hukum.

"Sedapat mungkin pelaku kejahatan seksual jangan lolos dari jeratan hukum dan dikenakan dakwaan berlapis," kata Eddy usai Webinar Lindungi Perempuan dari Kekerasan "Dare To Speak Up",  Senin (8/3/2021).

Dijelaskannya lebih dari 4.000 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak, tapi sedikit yang berujung pada penegakan hukum.

Wamenkumham Eddy menguraikan, tiga penyebab utama lemahnya penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Pertama yakni perempuan menjadi pihak yang disalahkan sehingga harus dikorbankan," ujarnya.

Penyebab kedua, kata Eddy, pandangan atau anggapan bahwa korban ikut berpartisipasi sehingga diarahkan tidak meneruskan ke pengadilan. Sedangkan penyebab ketiga adalah kondisi korban yang rentan baik secara sosial maupun ekonomi.

Wamenkumham menegaskan, penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan anak dan perempuan harus diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Alasannya, banyak modus operandi  dari pelaku kejahatan seksual dalam memanfaatkan celah hukum, dan korban termasuk golongan yang rentan.

Ia menambahkan ada sembilan tindak pidana dalam RUU PKS.

"Pemerkosaan, aborsi paksa, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual," ungkapnya. (Foto: Kemenkumham)