Kejari Batam Tenggelamkan Empat Kapal Vietnam

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 4 Maret 2021 | 18:44 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 514


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan empat unit kapal asing asal Vietnam di Perairan Air Raja Galang Batam.

Acara seremonial dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, empat kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Adapun empat unit kapal yang ditenggelamkan yaitu, satu unit kapal ikan asing KG 95786 TS, satu unit kapal ikan asing BD 30919 TS, satu unit kapal ikan asing BD 30942 TS dan satu unit kapal ikan asing PAF 4696," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (4/3/2021).

Leonard menjelaskan, proses penenggelaman dilakukan dengan cara pemotongan tiang palka, pemotongan haluan, kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix.

"Selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga," ujar dia.

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman yakni Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edi Utama yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus pun mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut dia, berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum.

"Kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," terang dia. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).