BNPT Sosialisasikan Aturan Pelindungan Sarana Prasarana Hotel ke PHRI

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 2 Maret 2021 | 17:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 296


Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Pengamanan Lingkungan Direktorat Perlindungan melakukan sosialisasi aturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelindungan Sarana dan Prasarana Hotel pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT Kolonel (Czi) Rahmad Suhendro menjelaskan sebagai salah satu fasilitas publik, hotel jadi objek yang perlu dilindungi dari ancaman terorisme. Upaya tersebut dituangkan dalam Peraturan BNPT (Perban) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelindungan Sarana dan Prasarana yang diteken pada Oktober 2020 lalu. Peraturan Badan ini nantinya menjadi tolok ukur yang digunakan pihak hotel dalam melakukan pengamanan.

“Perban ini membantu management (hotel) dengan diberikan bantuan berupa kriteria dan parameter yang dapat digunakan dalam melakukan pengamanan atau penghalang pertama pada saat terjadi ancaman,” ungkap Rahmad Suhendro dalam keterangan resmi BNPT di Jakarta, Selasa (02/3/2021).

Menurut Rahmad ancaman terorisme di masa pandemi memang tidak nampak di permukaan. Namun faktanya sel-sel teroris terus berkembang dan menjadi bom waktu jika tidak diberi perhatian khusus.

"Pelindungan terhadap warga negara dan objek vital, termasuk fasilitas umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara maksimal," imbuh dia.

Narasumber dari BAIS TNI Gono Santosa mengatakan bahwa tiap hotel di bawah naungan PHRI perlu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengantisipasi dan menghadapi aksi teror. SOP tersebut kemudian dikoordinasikan dengan instansi maupun pihak terkait dan disimulasikan agar kualitas pengamanan dapat terus ditingkatkan.

“Perlu adanya SOP dalam merespon situasi darurat, dalam mengadapi tindak pidana terosisme, berkoodinasi dengan pihak terkait, dan disimulasikan. Simulasi ini fungsunya untuk mengevaluasi dan meningkatkan pemenuhan standar pengamanan,” ujar Gono.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa ancaman teror tidak selalu datang dari luar tetapi dapat bersumber dari dalam tubuh hotel itu sendiri. Demi mengindari hal tersebut, management hotel perlu memperketat proses rekrutmen dan pengawasan internal. (foto: Humas BNPT)