KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka Suap

:


Oleh Untung S, Minggu, 28 Februari 2021 | 11:39 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 371


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah berinsial NA bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena menerima suap terkait proyek infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB mengungkapkan, tim penyidik telah selesai mengumpulkan minimal dua alat bukti selama 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim di Sulsel pada Jumat (26/2) malam.

"Kami menetapkan tiga orang tersangka terkait OTT di Sulsel, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER serta sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengungkapkan, NA merupakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sedangkab Edy Rahmat berinisial ER merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) adalah seorang kontraktor.

Hasil pemeriksaan awal dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan terjadi praktek korupsi berupa suap atau pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara, maka Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi. AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologi OTT

Firli melanjutkan, dalam OTT sebelumnya KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut Firli, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, pada Jumat (26/2), sehingga tim bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan yang diterima tim menyebutkan bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA, tim bergerak sesuai pergerakan para terduga ini di sejumlah tempat hingga dilakukan pengamanan ditempat masing-masing.

“Tim akan terus melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini terang benderang, untuk para tersangka juga langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," tutur Firli. (Foto: Tangkapan Layar Channel Youtube KPK/Untung Sutomo/Infopublik.id)