KPK Evaluasi Capaian MCP 2020 Papua Barat

:


Oleh Untung S, Rabu, 24 Februari 2021 | 23:12 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 419


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan evaluasi terkait pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020 yang masih rendah di Provinsi Papua Barat.

Kegiatan ini dihadiri Inspektur Provinsi beserta Kepala Dinas terkait, bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (24/2/2021).

“Skor MCP Provinsi Papua Barat 2020 masih kecil yaitu 53,81 persen. Kadang-kadang kecilnya MCP ini terkait infrastruktur dan kurangnya koordinasi antar dinas sehingga dokumen tidak terupload. Kalau delta MCP capaiannya bagus, kita akan usulkan untuk dapatkan Dana Insentif Daerah,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Budi Waluya, dalam paparannya.

Berdasarkan catatan KPK, dari 14 Pemda yang ada di Provinsi Papua Barat hanya tiga Pemda yang memiliki skor MCP di atas 50 persen yaitu Kabupaten Kaimana 75,08 persen, Manokwari 65,59 persen dan Sorong 61,54 persen.

Budi mengungkapkan, salah satu program intervensi yang KPK didorong ke Pemda adalah peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.

Hingga 4 Februari 2021, menurut Budi, KPK mencatat baru enam kantor pertanahan yang sudah menerapkan, yaitu Kota Sorong, Kab. Sorong, Kab. Manokwari, Kab. Kaimana, Kab. Raja Ampat, dan Kab. Teluk Bintuni. (Foto: Dok. Humas KPK)