KPK-SFO Inggris Perkuat Komitmen Kerja Sama Penanganan Perkara

:


Oleh Untung S, Jumat, 19 Februari 2021 | 17:59 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 253


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris menyepakati melanjutkan kerja sama dalam penanganan perkara yang selama ini sudah terjalin baik.

Sejak 2010, KPK dan SFO telah menyepakati nota kesepahaman yang diimplementasikan dengan pertukaran data dan penanganan perkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara. Sehingga tentu saja KPK tidak bisa bekerja sendirian, namun harus membina kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri.

“Maka itu kerja sama kami dengan SFO sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara, bahkan peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai kapanpun,” kata Firli Bahuri dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jumat (19/2/2021).

Sementara itu Direktur SFO, Lisa Osofsky, menyambut baik kelanjutan kerja sama dengan KPK. Ia mengatakan selama ini nota kesepahaman yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sangat baik.

Lisa paham betul, kerja KPK di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat, apalagi dalam kondisi sulit seperti pandemi saat ini. Akan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada.

“Dalam kondisi seperti inilah kita perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi,” kata Lisa.

Implementasi Kerjasama

KPK dan SFO Inggris telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 7 Juni 2010. Beberapa implementasi MoU yang telah dilakukan antara lain :

  • Sejak 2010 – 2016, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di Pertamina dimana para tersangka di vonis bersalah dan perusahaan Innospec di Inggris di denda US$12.7 juta.
  • Sejak 2013, SFO dan KPK tergabung sebagai anggota Economic Crimes Agency Network (ECAN). Forum ini merupakan sarana pertemuan rutin tahunan anggota untuk: (a) Bekerja sama pada tingkat operasional dalam mencegah, menyelidiki dan mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi; (b) Saling berbagi informasi dan intelijen; (c) Berbagi pengetahuan operasional dan praktik terbaik dalam kebijakan maupun penegakan hukum kejahatan ekonomi.
  • Pada 2019, SFO memfasilitasi sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan Akuntansi Forensik.
  • Sejak 2017 – saat ini, penyidik KPK, SFO dan CPIB tukar menukar informasi dan data dalam penanganan perkara Garuda (Rolls Royce).

(Foto: Dok Humas KPK/Istimewa)