Polri Jelaskan Kronologi Meninggalnya Soni Eranata karena Sakit

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Februari 2021 | 18:39 WIB - Redaktur: Untung S - 310


Jakarta, InfoPublik - Mabes Polri membeberkan kronologis meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, karena sakit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan kasus penangkapan ini berawal dari adanya laporan seorang warga pada 27 November 2020 terhadap yang bersangkutan.

"Sehingga muncul laporan Polisi dengan Nomor LP 0677," ujar Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara viirtual, Rabu (10/2/2021).

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik. Pada tanggal 4 Desember 2020, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Soni Eranata.

Dalam proses penahanan, pada 20 Januari 2021 yang bersangkutan sakit. Penyidik pun langsung mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Kemudian, pada 27 Januari 2021 kondisi tersangka sudah membaik , sehingga penahanan terhadap yang bersangkutan dilanjutkan kembali di Rutan Bareskrim Polri.

Pada tanggal 4 Februari 2021, Jaksa berkirim surat kepada penyidik Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka telah dianggap lengkap. Tanggung jawab tersangka dan barang bukti pun diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan.

Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa dalam proses penahanan tentunya pelayanan kesehatan terhadap kepada seluruh tersangka telah dipenuhi secara baik oleh Polri.

Menurut dia, di tahanan selalu tersedia dokter yang setiap hari memeriksa kesehatan kepada seluruh tahanan yang ada di Rutan Bareskrim Polri.

Pada 6 Februari 2021, yang bersangkutan kembali sakit dan dokter sudah menyarankan agar yang bersangkutan kembali mendapat perawatan di RS Polri. Namun yang bersangkutan senantiasa menolak dan tetap ingin berada di Rutan Bareskrim Polri dengan tetap mendapatkan perawatan dari dokter Kepolisian.

"Kemudian pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 19:30 WIB tersangka atas nama Soni Eranata meninggal dunia," ujar dia.

Menurut Brigjen Rusdi Hartono yang menjadi catatan dari pihak Kepolisian adalah bahwa penyakit yang dididerita oleh Soni Eranata diketahui oleh pihak keluarga. Hal Ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari keluarga yang telah mengetahui penyakit yang diderita oleh tersangka. Surat peryataan tersebut ditandatangani oleh istri almarhum.

"Sekali lagi bahwa penyakit yang diderita oleh almarhum itu diketahui oleh keluarga," jelas dia.

Dengan begitu, dapat dijelaskan bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit. "Tentunya yang terpenting bagi kita semua mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT," kata dia.

Dengan penjelaskan ini, Polri berharap bisa menghilangkan kesimpang siuran daripada penyebab meninggalnya Soni Eranata.