PN Jakpus Mengabulkan Gugatan KLHK atas Karhutla di Sumsel

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 29 Januari 2021 | 17:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 278


Jakarta, InfoPublik - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (27/1/2021) dengan menjatuhkan vonis terhadap PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan di Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar, jumlah total Rp137,6 miliar.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian.

“Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku Karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” imbuh dia.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menjelaskan, PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.

"Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin.

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp128 miliar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun,” kata Jasmin seraya menyebutkan pihaknya tidak akan berhenti.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tambah Rasio menegaskan.