Berikut Penjelasan Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 26 Januari 2021 | 16:04 WIB - Redaktur: Untung S - 2K


Jakarta, InfoPublik - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan jika bicara tentang PAM Swakarsa maka telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, dan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa.

"Di dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 3 Ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil, dan ketiga dibantu oleh bentuk- bentuk pengamanan swakarsa," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan, yang dimaksud dalam pengamanan swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi Kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri. "Dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar dia.

Artinya, jelas dia, dalam setiap aktifitas dan operasional PAM Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian. "Jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan- kegiatan aparat Kepolisian di lapangan," terang dia.

Bentuk PAM Swakarsa antara lain, satuan pengamanan yakni orang- orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di mana mereka bertugas. Bisa pada perusahaan, di lingkungan atau kawasan tertentu dan pemukiman masyarakat.

Tentunya kegiatan-kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat Kepolisian.

Bentuk PAM Swakarsa lainnya adalah satuan keamanan lingkungan yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat itu sendiri. "Dan ini biasanya berada pada lingkungan-lingkungan, dimana masyarakat itu bertempat tinggal. Diketuai oleh bisa ketua-ketua rukun setempat. Bisa Ketua RT atau Ketua RW," papar dia.

Selain itu, Polri juga mengakomodir daripada kearifan lokal. Bentuknya antara lain, pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok sadar Kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat.

Bentuk lainnya juga bisa para siswa atau mahasiswa bhayangkara. Ini didekatkan dengan kegiatan- kegiatan kepramukaan. "Jadi bentuk PAM Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa PAM Swakarsa ini sangat berbeda dengan di 1998. "Jelas ini semua merupakan bentuk PAM Swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM Swakarsa pada 1998," tegas dia.

Ia berharap dengan penjelasan ini masyarakat bisa memiliki pemahaman yang sama untuk memantapkan kembalu PAM Swakarsa di Tanah Air.

Isu Pasukan Pengamanan Masyarakat atau PAM Swakarsa kembali mencuat usai disampaikan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rapat uji kelayakan, Rabu (20/11/2021).

Menurut Komjen Sigit, PAM Swakarsa penting dihidupkan kembali untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas). (Foto: dok. Divhumas Polri).