Kemendagri Imbau Perbaikan Penanganan COVID-19 di Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 Januari 2021 | 17:07 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 185


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar memperbaiki penanganan pandemi COVID-19, selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19.

"Daerah  diminta karena masih dalam kaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan perbaikan," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, usai acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ , Rabu (20/1/2021).

Syafrizal menegaskan, Pemda harus berhasil menekan angka penularan COVID-19 sehingga indikator tingkat kesembuhan dan jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat meningkat.

"Daerah yang lain tetap berusaha untuk menekan angka-angka tersebut agar tidak melampaui batas yang jadi pedoman," katanya.

Sementara itu, PPKM yang berlaku sejak Senin (11/1/2021) ditujukan untuk menekan laju penularan COVID-19 diterapkan di sejumlah daerah. PPKM merupakan langkah yang sama seperti Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan COVID-19. Hanya saja, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung, beserta jam malamnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga mengharapkan dukungan TNI dan Polri, terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19.

"Dari data yang kami terima masih ada beberapa tempat publik yang membuka di luar jam yang diperkenankan. Nah, kami minta back-up dari TNI dan Polri," sebut Syafrizal.

Syafrizal juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjadi agen perubahan perilaku, dan menegakkan kedisiplinan penerapan Prokes.

Menurutnya, penerapan Prokes di berbagai daerah juga sudah didukung pembentukan payung hukum yang jelas pada peraturan daerah (Perda), dan peraturan kepala daerah (Perkada). (Foto: dok. Kemendagri)