BPJAMSOSTEK Hormati Proses Penyidikan di Kejagung RI

:


Oleh lsma, Selasa, 19 Januari 2021 | 19:22 WIB - Redaktur: Isma - 320


Jakarta, InfoPublik - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Irvansyah Utoh Banja menyatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” kata Irvansyah dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Selasa (19/01/2021).

Terkait dengan materi penyidikan, Irvansyah mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki informasi. “Untuk hal ini sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” tegas Irvansyah.

Ia menjelaskan, BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal,  Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Kemudian, lanjutnya, hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Menurutnya, pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

“Strategi Investasi  BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur,” ujarnya.

Ditambahkannya, dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Selain itu, per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.

“Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental). Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” pungkas Irvansyah.