Kejagung Terima Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 14 Januari 2021 | 19:49 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik

- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara (Tahap I) pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizieq (MR) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan satu berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak menjelaskan, tiga berkas perkara diantaranya atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Ketiga adalah berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud," ujar dia.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Muhammad Rizieq, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan MR sebagai tersangka satu-satunya.

Sedangkan satu kasus lainnya yang juga melibatkan MR yakni kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 masih dalam proses pemberkasan.