Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus di RS Ummi Bogor

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 Januari 2021 | 16:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 370


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada akhir Desember 2020. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah HRS atau MRS, kemudian MHA menantu dari MRS dan AT selaku Dirut RS Ummi," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Ia menuturkan, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka pada pekan ini.

Pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana enam bulan sampai dengan 1 tahun penjara.

Juga pasal 14 atau pasal 15 Undang- undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Serta pasal 216 KUHP, yaitu dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut Undang- undang, atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut Undang- undang dengan ancaman empat bulan penjara. (Foto: dok. Divhumas Polri).