Kejagung Tangkap Buron Surat Palsu di Batam

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 Januari 2021 | 14:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 368


Jakarta, InfoPublik - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus pembuatan surat palsu pembebasan hutang, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno. Tri Endang ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Tri Endang merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp.38 milyar.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

"Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali," kata dia.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tegas dia. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).