KPU: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Tanpa Intervensi

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Januari 2021 | 17:24 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 304


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan tak menerima intervensi apapun dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Menurut Arief,  KPU menjaga independensinya dalam menyusun peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COViD-19.

"Sepanjang saya mengikuti proses pembuatan peraturan KPU (PKPU)tidak ada satu pun rasa bawa KPU ditekan oleh pihak manapun," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Arief menuturkan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2021 bukan hal yang mudah. Persiapan dilakukan sejak Maret ketika KPU memutuskan menunda tahapan pilkada karena COVID-19.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang pada intinya menunda waktu pemungutan suara. Dari yang semula September 2020 menjadi Desember 2020.

Arief mengatakan, KPU sudah bersikap transparan dan melibatkan partisipasi publik saat ingin menerbitkan PKPU. Di samping itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat konsultasi di Komisi II DPR RI serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan yang diambil KPU dalam menetapkan PKPU ditegaskan Arif tidak dalam kondisi tertekan.
 
"Prosesnya bisa saja penuh tekanan, ada indikasi intervensi, tapi kira-kira bahasa yang dipakai itu. Tapi yang paling penting saat KPU membuat keputusannya, ketika menetapkan PKPU. Saya sampaikan kita sama sekali tidak dalam kondisi tertekan," katanya.
 
(Foto: KPU)