Pimpinan DPR Dukung Pembubaran FPI

:


Oleh Wandi, Minggu, 3 Januari 2021 | 18:08 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 396


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyarankan pihak yang kontra terhadap pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku. Azis meminta tidak ada cara penolakan dengan mengumpulkan massa secara fisik di masa pandemi Covid-19 ini.

"Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan Covid-19," ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Azis mendukung sikap dan langkah pemerintah melarang aktivitas FPI, "Saya mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," ujarnya.

Pemerintah dikatakannya mengambil keputusan dipastikan telah berdasarkan perhitungan data dan fakta serta memiliki landasan kuat.

Azis Syamsuddin juga mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika. Disamping itu juga masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan Pemerintah membubarkan FPI.

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya, sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar virus," tegas Azis.