KPU Belum Terima Salinan Gugatan Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 Desember 2020 | 20:12 WIB - Redaktur: Untung S - 308


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan belum menerima salinan materi gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari, dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).

Menurut Hasyim, pihaknya belum mengetahui pokok perkara materi gugatan.

"KPU  belum mendapatkan salinan materi gugatan," ujar Hasyim.

Ia mengatakan, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB.

Hasyim merinci perkara PHPKada itu meliputi tujuh perkara PHPKada tingkat gubernur, 14 perkara PHPKada wali kota, dan 114 perkara PHPKada kabupaten.

Namun, KPU sudah berkirim surat ke MK untuk memohon konfirmasi perkara yang diregister ke MK. Sebab, konfirmasi penting untuk memastikan dua hal, yakni perkara yang tidak diregister MK maupun yang diregister.

"Bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK," katanya.

Hasyim menambahkan, bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada perkara diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih.

Sedangkan kedua, kata Hasyim, terhadap perkara yang diregister berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK.

Sebelumnya, MK telah menerima 135 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) pascapengumuman hasil rekapitulasi KPU di berbagai daerah. (Foto: KPU)