KPU Papua Ganti Kerusakan Surat Suara

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 Desember 2020 | 20:00 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan sejumlah 1.284 surat suara untuk Pilkada Boven Digul 2020 yang dinyatakan rusak sudah diganti.  

 "Surat suara langsung dikirim ke Tanah Merah agar dapat segera disortir kembali guna memastikan kelayakannya," kata anggota KPU Papua Jufri Abubakar dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).  
 
Jufri menyatakan seribuan surat suara yang rusak itu akan segera dimusnahkan.
 
Terkait rusak-nya 1.284 lembar surat suara itu disebabkan ada bercak tinta di foto paslon, sobekan serta warna pudar dan kotor.  
 
Pencoblosan di Kabupaten Boven Digul dilaksanakan 28 Desember mendatang, tambah Jufri seraya mengaku untuk logistik lainnya aman.
 
Ditundanya pemungutan suara di Boven Digul terkait sengketa di Bawaslu Boven Digul yang memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam pilkada.   Pilkada Boven Digul 2020 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.
 
Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS.
 
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait kelanjutan Pilkada oven Digoel yang sempat ditunda beberapa waktu lalu.

Arief sudah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua.

Isinya meminta agar KPU Papua mengajukan usulan kepada Gubernur Papua terkait keputusan penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel. (Foto: KPU)