Burhanuddin Minta Jaksa Cepat Beradaptasi di Era Digital

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 23 Desember 2020 | 13:49 WIB - Redaktur: Untung S - 785


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan berkembangnya sarana teknologi infomasi dalam era digital 4.0 menuntut semua untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang serba digital.

Menurut Jaksa Agung, hal ini selaras dengan semakin pesatnya perkembangan sarana teknologi infomasi maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan dihadapi kedepan pun akan semakin kompleks.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung saat menjadi Inspektur Upacara Pelantikan dan Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXVII Tahun 2020 di Aula Sasana Krida Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan R.I. di kawasan Ragunan Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Upacara dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuktak, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Pejabat Eselon II dan III di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Acara ini pun diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri juga para peserta PPPJ Angkatan LXXVII dari seluruh Indonesia.

Burhanuddin pun mengucapkan selamat kepada 400 jaksa yang baru saja dilantik. Di mana setelah kurang lebih 3,5 bulan menjalani pendidikan untuk ditempa sebagai seorang Jaksa.

"Saya berharap ilmu pengetahuan dan pengalaman yang saudara terima dan pelajari harus senantiasa digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan, berkembangnya sarana teknologi infomasi dalam era digital 4.0 ini menuntut semua untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang serba digital.

Menurut dia, era digitalisasi mengharuskan seluruh jajaran menjadi Jaksa milenial. Ini memiliki makna bahwa Jaksa harus melek dan akrab dengan dunia digital.

"Jaksa yang tidak mau beradaptasi saya pastikan anda akan tersingkir oleh zaman, ini dikarenakan kedepan cara kerja dan pola kerja Kejaksaan akan tersaji dan terselenggara berbasis digital," tegas dia.

Selain itu, terang dia, penguasaan teknologi informasi merupakan suatu keharusan, dikarenakan makin berkembangnya modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi Informasi, sehingga kita tidak boleh tertinggal guna menjalankan tugas penegakan hukum.

"Untuk itu saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional serta selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis," pinta Jaksa Agung.

Ia menjelaskan, guna mengimbangi perkembangan teknologi informasi, maka beberapa saat yang lalu pada penutupan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, telah dicanangkan program “Kejaksaan Digital”. Artinya, Kejaksaan harus mampu bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum yang modern dan profesional.

Menurut dia, selain penguasaan ilmu pengetahuan dan peningkatan kapasitas diri selaku seorang jaksa, hal lain yang dipandang perlu adalah pengukuhan integritas di dalam diri. Pelaksanaan penegakan hukum haruslah mengedapankan hati nurani, karena keadilan itu tidak ada di dalam literasi tapi adanya di hati nurani.

Ia pun meminta agar kewenangan selaku Jaksa jangan disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek transaksional dalam penanganan perkara.

Ia pun mengakui ditengah upaya Kejaksaan untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) masih terdapat sejumlah fakta terkait Jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya untuk tindakan tercela. Hal tersebut pastinya berdampak atas penilaian publik terhadap institusi Kejaksaan.

"Ingatlah, kiprah Kejaksaan merupakan wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak berintegritas, saya hanya butuh jaksa yang pintar dan berintegritas," tegas Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan kepada para Jaksa yang baru dilantik untuk menjadi pionir perubahan di tempat penugasan masing-masing. Para Jaksa pun diminta turut serta proaktif guna mendorong dan menggerakkan perubahan pola pikir untuk menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa arahan Jaksa Agung kepada Jaksa yang baru dilantik diantaranya segera meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas agar mampu mengatasi segala tantangan dan hambatan demi terlaksananya penegakan hukum yang baik, profesional dan akuntabel.

Tanamkan integritas dan jauhi perbuatan tercela serta menyimpang dalam melaksanakan setiap tugas dan kewenangan. Wujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat dan bermanfaat bagi masyarkat, negara, nusa dan bangsa.

Serta tumbuhkan semangat juang dan militansi untuk terus bergerak dan berkarya guna membangun negeri. Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan (een en ondelbaar)”, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Spontana pun melaporkan terkait hasil evaluasi dan penilaian aspek akademis dan sikap perilaku seluruh Peserta PPPJ Angkatan LXXVII Tahun 2020 yang dinyatakan lulus, dan oleh karenanya memenuhi syarat untuk memangku jabatan Jaksa.

Tony Spontana menyatakan, dari 400 orang peserta diklat, dipilih 25 orang peserta dengan akumulasi nilai tertinggi, untuk menentukan 10 peserta terbaik.

Menurut dia, penentuan 10 peserta terbaik dilakukan melalui pemaparan Kertas Kerja Perorangan (KKP) di hadapan Kabadiklat, Para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badiklat, Kapusdiklat Teknis Fungsional, dan Kapusdiklat Mapim, Pada Tanggal 19 Desember 2020 Secara Klasikal, di Badiklat Kejaksaan R.I.

Berdasarkan penilaian uji KKP diperoleh 10 peserta terbaik yakni, Febri Dwiyanto, S.H, Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H, Triyanti Merlyn Christin Pardede, S.H, Satwika Narendra, S.H, Meilita Hasan, S.H, Achmad Saifudin Firdaus, S.H, Anna Hertati, S.H, Helmy Febrianto Rasyid, S.H, Justisi Devli Wagiu, S.H dan Freddy Ferdinant Sanses, S.H.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: 024/A/Ja/11/2015, maka lulusan terbaik Diklat Pembentukan Jaksa Angkatan LXXVII Tahun 2020, peringkat pertama dan sekaligus mendapatkan gelar/predikat penghargaan “ADHI ADHYAKSA” adalah Febri Dwiyanto, S.H. NRP. 61894248 NIP. 19940223 2018 1002 dari satuan kerja cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domuga pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Tony Spontana pun menjelaskan bahwa upacara penutupan Diklat PPPJ angkatan LXXVII, tahun 2020 ini dihadiri secara langsung oleh 24 orang peserta Diklat, sedangkan 376 orang peserta mengikuti secara virtual. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).