Mendagri Imbau Kepala Daerah Siapkan Pilkades

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 Desember 2020 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 488


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengimbau kepala daerah, segera menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020.

“Tolong rekan-rekan kepala daerah,  benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata  Tito keterangannya, usai rapat koordinasi pusat daerah di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Tito mengharapkan  bupati dan wali kota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya.

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” urainya.

Mendagri menuturkan peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia menambahkan, pilkades tidak memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU Bawaslu, maka hal itu akan lebih mengutamakan peranan bupati wali kota.

"Kalau pilkada ada rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU, pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk pilkades itu lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” katanya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. 

“Pada 2020 kepala desa akan dipilih sejumlah 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota," urainya.  

Menurutnya, dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten kota atau untuk 1.236 kepala desa.

Pemilihan itu terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu 2020. (Foto: Kemendagri)