Kemlu Belum Ketahui Pelaku Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Australia

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 6 Desember 2020 | 06:21 WIB - Redaktur: Untung S - 899


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih belum mengetahui pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora  di Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia, pada 1 Desember 2020 lalu.

Saat ini, Kemlu masih menunggu investigasi yang dilakukan oleh pemerintah Australia.

"Pihak Australia masih melakukan investigasi, termasuk dengan menggunakan video footage, CCTV milik KJRI. Pada waktunya pihak Australia akan mengumumkan," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak ada sekitar enam orang di atap Gedung Konjen RI di Melbourne pada 1 Desember lalu.

Dua di antaranya memegang spanduk bergambarkan Bendera Bintang Kejora dan bertuliskan 'Free West Papua'. Empat orang lain berdiri tak jauh dari mereka dengan memegang Bendera Bintang Kejora dan membawa banner bertuliskan 'TNI Out Stop Killing Papua'.

Bendera Bintang Kejora merupakan bendera simbol kemerdekaan rakyat Papua. 1 Desember sendiri bertepatan dengan hari perayaan gerakan kemerdekaan Papua Barat.

Sementara itu, pemerintah mengecam keras pengibaran Bendera Bintang Kejora tersebut. Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa hal itu melanggar hukum-hukum internasional.

Ia mengatakan bila merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat.

"Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," tegasnya. (Foto: Kemlu)