Bawaslu Rekomendasikan Pencocokan Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 30 November 2020 | 12:58 WIB - Redaktur: Untung S - 303


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang, pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Menurut Abhan, rekomedasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu, di mana masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.

"Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.

Abhan menambahkan, temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain.

Lalu ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.

"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19," tuturnya.

Abhan juga menyampaikan pelaksanaan pengawasan Bawaslu. Pengawasan yang dilakukan diantaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.

Sebelumnya, Abhan mengatakan, Bawaslu telah terlibat dalam perbaikan 2.000.163 daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Terdiri dari, 519.684 merupakan data ganda yang direkomendasikan Bawaslu untuk segera diperbaiki.

"Ada 523.910 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang direkomendasikan untuk dihapus. Kemudian ada 572.022 MS (memenuhi syarat) yang direkomendasikan untuk masuk dalam DPR,” kata  Abhan.

Menurut Abhan, juga ada 384.424 perbaikan elemen data pemilih. Perbaikan data tersebut terjadi di 23 kabupaten/kota dengan rekomendasi penundaan, 192 Bawaslu kabupaten/kota memberikan saran perbaikan, dan 139 daerah mengalami perubahan data pemilih.

Adapun, pascapenetapan DPT Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu menemukan 25.435 pemilih memenuhi syarat (MS) tidak terdaftar dalam DPT, 39.113 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPT, dan 676.030 pendudukan potensial memiliki hak pilih, tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan.

 Abhan mengatakan bahwa masih ada lima masalah pascapenetapan DPT, yakni masih ditemukannya data ganda dalam DPT, terdapat perubahan dan penambahan TPS, dan masih ditemukannya data pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT.

“Lalu masih terdapat pemilih yang belum rekam e-KTP dan potensi persoalan pemilih yang berada di tapal batas,” ujarnya.

 Abhan menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah yang menggelar Pilkada untuk mensosialisasikan perekaman KTP-el. 

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.(Foto: Bawaslu)